Beranda | Artikel
HUKUM DAN ADAB BERQURBAN (Jenis Hewan Terbaik, Usia, Waktu Penyembelihan)
Senin, 12 Juli 2021

Jenis hewan qurban terbaik

Para Ulama sepakat bahwa hewan yang bisa dijadikan qurban hanyalah binatangternak yang terdiri dari sapi, kambing dan unta. Allah عزوجل berfirman :

﴿ لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ  ﴾

supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.… (Qs al-Hajj/22:28)

Juga, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dan para Sahabat pernah berqurban dengan selain binatang ternak.

Tentang mana yang terbaik ? Para Ulama berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat, hewan qurban terbaik secara berurutan adalah unta, lalu sapi selanjutnya kambing. Mereka berdalil dengan hadits shahîh yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِيْ السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِيْ السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِيْ السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِيْ السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ

Barangsiapa mandi pada hari Jum’at layaknya mandi junub kemudian berangkat maka seakan-akan berqurban dengan seekor unta. Dan barangsiapa yang berangkat pada jam kedua, maka seakan-akan berqurban dengan seekor sapi. Dan barangsiapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seakan-akan berqurban dengan seekor kambing bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada jam keempat, maka seakan-akan berqurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan berqurban dengan sebutir telur. Apabila imam sudah keluar (menuju masjid), maka malaikat (pencatat) menghadiri khutbah untuk mendengarkannya.

Unta lebih baik dibandingkan sapi dan kambing dikarenakan jumlah dagingnya lebih banyak dan lebih bermanfaat bagi orang miskin.

Hewan Yang Bisa Untuk Qurban

Rasulullah ﷺ bersabda :

أَرْبَعٌ لَا تَجُوْزُ وَفِيْ رِوَايَةٍ : لاَ تُجْزِئُ – فِيْ الأَضَاحِيِّ : الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِيْ لَا تَنْقَى.

Ada empat hewan -dalam riwayat lain : tidak sah- dalam berqurban : yaitu buta sebelah, sakit yang nampak jelas sakitnya, pincang yang nampak jelas kepincangannya, kurus yang tidak memiliki lemak (Hadits shahih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ pernah melarang berqurban dengan hewan yang rusak tanduk atau telinganya. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjauhi hal-hal yang disebutkan dia tas dan seharusnya beribadah kepada Allah عزوجل dengan segala sesuatu yang baik.

Usia Hewan Qurban

Binatang yang dijadikan sebagai qurban yaitu binatang yang sudah memenuhi kriteria usia tertentu. Kambing bisa dijadikan hewan qurban, jika sudah berusia genap setahun. Sedangkan al-jadza’ (kambing yang berusia enam bulan masuk bulan ketujuh) diperselisihkan. Mayoritas para ulama mengatakan boleh. Untuk sapi, boleh dijadikan binatang qurban apabila sudah berusia genap dua tahun, masuk tahun ketiga.

Waktu Penyembelihan Qurban

Waktu untuk melaksanakan ibadah qurban ini, setelah melakukan shalat ‘Idul Adh-ha. Dalam hadits al-Barâ’ bin ‘Azib رضي الله عنه , Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِيْ شَيْءٍ

Amalan pertama yang kita lakukan pada hari ini yaitu shalat kemudian pulang lalu menyembelih binatang qurban. Barangsiapayang melakukan hal itu, maka dia telah sejalan dengan petunjuk kami. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang dihidangkan buat keluarganya, tidak termasuk nusuk (ibadah) sama sekali. (HR Bukhâri, no. 5545)

Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِيْنَ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka sesungguhnya dia hanya menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka ibadahnya telah sempurna dan sejalan dengan sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhâri, no. 5564).

Jadi, waktu untuk menyembelih binatang qurban itu dimulai sejak selesai melaksanakan shalat Idul Adha, berlanjut sampai dengan hari Tasyrîq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Rasulullah ﷺ bersabda :

أًيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ لِلَّهِ

Hari-hari tasyriq adalah hari-hari buat makan, minum dan dzikrullah (HR Muslim, no. 1141)

Diangkat dari Majalah at-Tauhîd, edisi 420, Tahun 35 hlm. 38-41.


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/hukum-dan-adab-berqurban-2/